Rejang Lebong (Antara) - Gubernur Bengkulu menyetujui dengan catatan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut keterangan Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Rabu, saran yang diberikan Gubernur Bengkulu terhadap Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk diperbaiki tersebut tidak harus sepenuhnya ditaati.

"Saran dari Pemprov Bengkulu tetap kita terima namun tidak semuanya harus dilaksanakan jika tidak terlalu substansial.Saran yang menurut kita bisa diterapkan maka akan dilaksanakan dan jika tidak bisa maka tidak akan dilakukan," katanya.

Salah satu saran dari Gubernur yang tidak akan dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong kata dia, ialah penghapusan dinas pemadam kebakaran dan menggabungkannya ke dalam Satpol-PP hingga menjadi Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Rejang Lebong.

Kemudian pemisahan Dinas PU dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman dengan tipe A menjadi dua dinas yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tipe B dan dinas perumahan dan kawasan permukiman tipe C.

Tidak diikutinya saran yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu tersebut kata dia, karena Pemkab Rejang Lebong harus mengubah Perda yang telah disahkan oleh DPRD setempat sementara itu penerapan PP No.18/2016, tentang Perangkat Daerah di Kabupaten Rejang Lebong mulai berjalan.

Selain itu alasan Pemkab Rejang Lebong tetap bertahan dengan menggunakan Perda yang sudah disahkan ini karena proses lelang jabatan untuk 22 posisi jabatan sudah berjalan, serta R-APBD Rejang Lebong 2017 dan tinggal diverifikasi oleh gubernur. Jika semuanya akan dilakukan perubahan maka akan mempengaruhi struktur APBD yang sudah disahkan.

Kendati tidak bisa menuruti koreksi dari Gubernur Bengkulu tambah dia, seluruh saran dari gubernur terhadap Perda itu namun akan dilakukan perbaikan sesuai dengan saran gubernur di antaranya menggabungkan bidang kebudayaan ke dalam dinas pendidikan, sehingga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.

Kemudian saran bidang Pemuda dan Olahraga dipindahkan ke dinas pariwisata hingga namanya menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga juga mereka setujui, hal yang sama juga untuk perubahan dan perbaikan pada beberapa catatan yang diberikan gubernur.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016