Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan seluruh desa memiliki peraturan desa tentang ketertiban umum dan larangan hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum serta sanksinya terhadap pemilik hewan tersebut.

"Sekarang baru beberapa desa yang telah memiliki perdes tentang ketertiban umum ternak, kalau bisa seluruh desa memiliki aturan ini," kata Wakil Bupati Mukomuko Haidir di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan sejumlah desa yang sudah memiliki aturan ini tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko, Selagan Raya, Kecamatan Pondok Suguh, dan Kecamatan Ipuh.

Ia mengatakan kondisi desa yang telah memiliki peraturan ini sangat bersih karena tidak ada yang berani melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum.

Menurutnya, perdes tersebut terbukti lebih efektif dalam menertibkan hewan ternak dibandingkan peraturan daerah karena aturan di desa itu merupakan kesepakatan warga masyarakat di wilayahnya.

Ia berharap seluruh desa di daerah membuat perdes tentang itu agar tidak ada lagi hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Warga Kecamatan Pondok Suguh Amris menyatakan warga di wilayahnya akan menyembelih hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kalau di wilayah kami tidak ada hewan ternak yang dilepasliarkan, setelah bagian tubuh hewan ternak yang dipotong," ujarnya.

Ia menyebutkan, warga masyarakat setempat pernah memotong satu kaki hewan ternak sapi yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Selain itu, katanya, masih banyak bagian tubuh hewan ternak yang dipotong oleh warga apabila dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016