Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mendesak perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah itu agar segera mereklamasi lubang-lubang tambang sehingga lahan bekas tambang dapat difungsikan.

"Ada dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan pertambangan jadi tidak ada alasan tidak mereklamasi bekas tambang," kata Jonaidi saat dialog kebijakan multipihak dengan tema "Dampak dan Manfaat Industri Ekstraktif di Provinsi Bengkulu", Kamis.

Menurut dia, persoalan lubang tambang menjadi salah satu sorotan dari sekian masalah yang dihadapi daerah akibat aktivitas pertambangan di wilayah ini.

Anggota legislatif, khususnya Komisi III, kata politisi Gerindra itu, sudah meminta pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelesaikan kewajiban reklamasi lubang tambang.

"Alasannya belum ada tim yang dibentuk untuk merekomendasikan reklamasi di wilayah bekas tambang, ini sangat klasik dan tidak masuk akal," ujarnya.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano dalam dialog itu mengatakan penataan bidang pertambangan baru dimulai pada Juli 2016 setelah pemerintah menarik proses perizinan bidang tambang ke pemerintah tingkat provinsi.

Selama ini, kata dia, pertambangan yang diserahkan kewenangannya ke pemerintah kabupaten dan kota terbukti menyisakan masalah mulai dari tumpang tindih perizinan hingga proses reklamasi.

"Kami mulai menata seluruh perizinan yang diterbikan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk membentuk tim yang akan merekomendasikan reklamasi," ucapnya.

Hasil verifikasi terhadap perizinan, kata Oktavianto, menemukan dari 153 izin tambang mineral dan batu bara yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten dan kota, hanya 51 izin yang aktif.

Sementara investigasi Yayasan Genesis Bengkulu menemukan sebanyak 11 perusahaan pertambangan batu bara masih mengabaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang sehingga menyisakan 22 lubang tambang.

"Belasan perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara," kata Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu, Uli Siagian.

Hasil investigasi lembaga yang merupakan anggota forum Walhi Bengkulu itu menemukan sejumlah perusahaan yang membayarkan dana jaminan reklamasi ternyata belum melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Perusahaan yang menyetorkan dana reklamasi dan dana pasca-tambang tersebut antara lain PT Injatama untuk jaminan reklamasi sebesar Rp400 juta, dan dana pascatambang sebesar Rp1,9 miliar untuk lima izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

Selanjutnya PT Kaltim Global menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp1,2 miliar dan jaminan pascatambang sebesar Rp1,8 miliar.

"Pertanyaannya, kemana dana-dana yang disetorkan ini karena di lapangan tidak ada kegiatan reklamasi," katanya.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016