Mukomuko (ANTARA) - Enam orang perwakilan masyarakat adat dari Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan menolak aktivitas usaha tambang galian C pasir dan batu tanpa izin di wilayah tersebut.
Seorang perwakilan masyarakat adat dari Desa Penarik Musliadi bersama lima rekannya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penarik saat ditemui di wilayahnya, Jumat, mengatakan izin lokasi tambang galian C itu berada di Desa Marga Mulya Sakti, tetapi juga melakukan aktivitas penambangan di Desa Penarik.
Baca juga: Distan Mukomuko pastikan daging ternak aman dikonsumsi
"Lokasi tambang itu berada dekat kuburan tua di Desa Penarik, dan aktivitas penambangan pasir dan batu itu bisa mengancam kuburan tersebut," katanya.
Bagi masyarakat adat di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, sejumlah kuburan tua dekat aliran sungai wilayah ini sudah dianggap sebagai cagar budaya yang harus dilindungi, karena selama ini kuburan tua itu menjadi tempat ziarah warga.
Terkait dengan legalitas lokasi tambang pasir dan batu tersebut, ia mengatakan, pihaknya mempunyai dokumen berupa peta batas wilayah Desa Marga Mulya Sakti dengan Desa Penarik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Mukomuko siapkan pasar murah di tujuh titik
Sementara pemerintah desa setempat, kata dia, sampai sekarang tidak pernah memberikan izin lingkungan untuk tambang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
"Kami mempertanyakan, mengapa aktivitas tambang itu masuk wilayah Penarik sementara Kades Penarik tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, muncul isu desa menerima bantuan dari tambang itu, tetapi setelah diselidiki ternyata oknum aparatur desa.
Baca juga: BKSDA segera nonaktifkan perangkap harimau di Mukomuko
Dia mengatakan, sudah ada negosiasi ke desa terkait dengan aktivitas tambang batu itu, tetapi lokasi tambang itu dekat dengan lokasi kuburan tua.
Kendati demikian, orang adat tetap menolak untuk mencegah kuburan tua rusak akibat aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya selain memperingatkan pemilik tambang untuk menghentikan aktivitasnya dan menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membangun jalan di lokasinya untuk tidak menerima pasir dan batu dari kontraktor yang membeli material di tempat usaha tambang yang mengancam kuburan tua di wilayah ini.