Mukomuko (ANTARA) - Masyarakat adat Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sejumlah kuburan tua dekat aliran sungai di wilayah ini menjadi cagar budaya agar terlindungi dari kerusakan, apalagi sekarang ada aktivitas tambang galian C batu yang mengancam kuburan tua itu.
Seorang masyarakat adat Desa Penarik Musliadi di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, selama ini kuburan tua itu sudah dianggap oleh warga sebagai cagar budaya yang harus dilindungi keberadaannya, karena selama ini kuburan tua itu menjadi tempat ziarah warga.
"Selama ini warga yang menetapkan kuburan tua itu sebagai cagar budaya, selanjutnya kami akan mengusulkan kuburan tua itu menjadi cagar budaya ke instansi terkait di daerah ini," katanya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini keberadaan sejumlah kuburan tua di Desa Penarik terancam karena adanya aktivitas tambang galian C pasir dan batu beroperasi dekat dengan lokasi kuburan tersebut.
Ia menambahkan, bahwa warga di wilayah ini menolak aktivitas usaha tambang galian C pasir dan batu di wilayah ini selain tanpa izin dan aktivitas itu mengancam kuburan tua di wilayah ini.
"Izin tambang galian C batu itu berada di wilayah Desa Marga Mulya Sakti, tetapi pemilik usaha itu melakukan penambangan di Desa Penarik," ujarnya.
Terkait dengan legalitas lokasi tambang pasir dan batu tersebut, ia mengatakan, pihaknya punya dokumen berupa peta batas wilayah Desa Marga Mulya Sakti dengan Desa Penarik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara pemerintah desa setempat, katanya, sampai sekarang tidak pernah memberikan izin lingkungan untuk tambang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
"Kami mempertanyakan, mengapa aktivitas tambang itu masuk wilayah Penarik sementara Kades Penarik tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan," ujarnya.
Selanjutnya, dia meminta pemerintah melakukan penindakan terhadap tambang yang melakukan pelanggaran karena melakukan aktivitas di lokasi lain tanpa izin dan mengancam kuburan tua di desa ini.