Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.
“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” ujar Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu.
Maman menyampaikan bahwa narasi besar dari pelibatan UKM dalam mengelola lahan tambang adalah meningkatkan partisipasi UKM di dalam setiap program pemerintah.
Dengan demikian, lanjut Maman, program-program pemerintah dapat memberi kemanfaatan besar bagi masyarakat.
Meskipun demikian, Maman melihat konteks pelibatan UKM dalam pengelolaan lahan tambang terbatas pada pemberian dukungan, bukan memberi kesempatan bagi UKM untuk mengelola sendiri lahan tambang yang diberikan kepada mereka.
“Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” ucap Maman.
Selain itu, Maman juga menyoroti kontraktor-kontraktor pertambangan yang banyak berasal dari sektor usaha menengah.
Terkait dengan kriteria UKM yang bisa terlibat dalam mengelola tambang, Maman menyampaikan akan disiapkan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” ucap Maman.
Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.