Mukomuko (Antara) - Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka layanan pengaduan dari seluruh bendahara instansi vertikal di daerah itu terkait adanya pegawai instansi itu yang melakukan gratifikasi saat menjalankan tugas negara.

"Kita membuka layanan pengaduan apabila ada pegawai KPPN meminta gratifikasi," kata Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Ady Wijaya, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai acara penyerahan DIPA tahun anggaran 2017 kepada satuan kerja lingkup KPPN Mukomuko.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda, Wakil Bupati Haidir, Sekda Mukomuko Syafkani, dan kepala instansi vertikal BPS, Kemenag, BPN, Kejari, dan Kepolisian Resor setempat.

Ia mengatakan, pihak yang diminta oleh pegawai instansi ini langsung mengadukan ke KPPN di daerah ini. Atau melalui "blowing"

Ia menyatakan, kaitannya dengan gratifikasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tidak main-main. Kalau terbukti pegawai yang melakukan gratifikasi langsung dipecat.

Ia mengatakan, pihaknya semaksimal mungkin mengantisipasi terjadinya gratifikasi di internal instansi itu.

Selain itu, ia mengatakan, pegawai Instansi itu melaksanakan pekerjaan dibekali dengan kode etik. Selain ada seksi kepatuhan internal yang mengawasi pegawai melalui kamera CCTV.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016