Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan sejumlah langkah dalam rangka percepatan pengelolaan berbagai jenis sampah untuk dikelola sendiri di tingkat kabupaten.

Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Sabtu, mengatakan instansinya melakukan langkah-langkah pengelolaan sampah ini setelah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita mendapat sanksi administrasi, karena tidak bisa menunjukkan dokumen Detail Engineering Design (DED) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, karena di situ ada jaringan untuk pengolahan, mereka mau melihat," katanya.

Dengan adanya sanksi tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengelolaan open dumping atau pembuangan terbuka.

Untuk itu, pengelolaan sampah harus ada sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kemudian, sampah yang selama ini tidak ditimbun di TPA sampah, selanjutnya sudah melakukan penimbunan.

Dia menyebutkan ada sembilan desa yang memiliki TPS3R, tetapi yang aktif cuma dua, sehingga semua TPS3R harus diaktifkan supaya sampah yang masuk TPA hanya sisa pengolahan.

Langkah selanjutnya, ada kewajiban pemerintah daerah melakukan pengolahan sampah melalui pengadaan sarana dan prasarana pengolahan sampah.

Kemudian, aspek hukum berupa perda, dan daerah ini sudah ada perda tentang pengelolaan sampah tahun 2010, namun tidak ada evaluasi yang dilakukan lima tahun sekali.

Menurutnya, salah satu kendala terbesar yang dihadapi daerah ini dalam pengelolaan sampah adalah keterbatasan sarana dan prasarana, yang tersedia dua dumtruk dan dua mobil.

Pengolahan sampah tidak ada di daerah ini, kecuali TPS3R atau tempat pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle di desa-desa.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus menganggarkan dana untuk sarana pengolahan sampah, karena ke depan pengelolaan harus dilakukan pengolahan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025