Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pihak Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan penanganan sampah di daerah ini merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko.
"Sebenarnya sampah sekarang tanggung jawab DLH, kami sudah menggangarkan dana untuk penanganan sampah selama tahun 2025 di DLH," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Frangki Janas saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan hal itu menanggapi soal tempat pembuangan sampah liar yang banyak bermunculan di sejumlah titik di Kecamatan Kota Mukomuko.
Untuk itu, ia berharap, pihak DLH untuk benar benar melaksanakan kewajibannya dalam menangani sampah di tempat pembuangan sampah liar di wilayah ini.
"Kalau ada tempat sampah liar di tempat terbuka seharusnya ada tindakan dari DLH. Mengapa tidak diambil langsung untuk kebersihan bersama, karena itu tugas dia," ujarnya pula.
Terkait dengan keterbatasan sarana dan prasarana sampah termasuk belum adanya kepastian status petugas kebersihan, ia mengatakan, jangan terpaku pada masalah status itu, kewajiban yang harus dilakukan.
Untuk itu, pihaknya pekan depan akan konsultasikan masalah ini dengan DLH guna mencari solusi dalam menangani sampah di tempat pembuangan sampah liar.
Untuk menertibkan tempat pembuangan sampah liar, DLH bisa melibatkan Satpol PP untuk menertibkan itu karena mereka bagian dari pemerintah atau satu kesatuan.
Apabila tidak mampu di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), bisa melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) seperti pihak Kepolisian.
Selain itu, menurutnya, penanganan sampah ini juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat daerah ini.
Warga Kecamatan Kota Mukomuko Anto mencatat sedikitnya lima titik tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Pasar Mukomuko, dan sampai sekarang sampah masih berserakan di tempat tersebut.
Tempat pembuangan sampah itu sudah lama di sana tetapi sampai sekarang belum ada penutupan dari instansi terkait.