Bengkulu (Antara) - Badan Kehormatan segera menonaktifkan seorang anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah Bengkulu menjadi tersangka kasus CPNS.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, di Bengkulu, Senin, mengatakan, tindakan penontaktifan anggota DPRD bermasalah itu telah sesuai dengan ketentuan, aturan dan tata tertib DPRD.

"Ketika dia masih dipanggil kepolisian sebagai saksi dia masih tetap berhak menjabat, tetapi setelah menjadi tersangka tentu lembaga harus mengambil langkah konkret," kada Tantawi.

Anggota DPRD berinisial SH ini terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak Polda Bengkulu, dan memang telah menjadi tersangka. Kami juga menerima laporan masuk dari masyarakat mengenai SH," kata dia lagi.

Partai politik pengusung SH, lanjut Tantawi juga diminta agar segera menyerahkan nama pengganti agar Pergantian Antar Waktu (PAW) segera digelar.

"Parpolnya harus segera tarik anggotanya yang bermasalah dan mengirimkan surat koordinasi penggantian agar segera digelar paripurna PAW," ucapnya.

Berbagai kasus, utamanya kriminal tentu akan merusak citra lembaga wakil rakyat tersebut, oleh karena itu Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh anggota anggota DPRD Provinsi Bengkulu terus menjaga integritas dan bersih dari tindakan melanggar hukum.

"Menjadi perpanjangan masyarakat artinya merupakan kepercayaan, kita harus mampu menjaga kepercayaan itu, dan berharap anggota lainnya tetap berprinsip menjaga kepercayaan itu," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017