Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mulai memberlakukan peraturan daerah yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari gaji setiap bulan.

"Kita sudah mulai menerapkan peraturan daerah terkait zakat penghasilan yang wajib dibayar oleh PNS," kata Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ansari, di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah setempat, katanya, telah menyampaikan imbauan dan instruksi bupati ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Ia mengatakan, satu bulan terakhir setiap SKPD sudah mulai melaksanakan pemotongan dan penyetoran ke Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah itu.

Ia memperkirakan, sekitar 60-70 persen PNS yang sudah memenuhi kewajibannya membayar zakat penghasilan dari sekitar 3.000 orang PNS di daerah itu.

Selain PNS di SKPD, katanya, sejumlah PNS di tiga hingga empat kecamatan di daerah itu sudah mulai membayar zakat penghasilan.

Ia mengatakan, peraturan daerah itu tersebut tidak berlaku terhadap semua PNS di daerah itu seperti PNS golongan II yang belum mencapai nisab atau gajinya masih dibawah Rp3 juta per bulan.

"Tidak semacam kewajiban. Tetapi mereka disarankan untuk membayar zakat penghasilan guna membersihkan hartanya," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, PNS berpenghasilan sebesar Rp3,5 juta per bulan wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.

Ia menyatakan, setelah semua PNS membayar zakat penghasilan, selanjutnya merambah ke perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Sementara itu total penerimaan zakat dari PNS pada tahun 2016 sebesar Rp800 juta atau meningkat dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp300-Rp400 juta per tahun.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017