Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu membekuk dua penyalahguna narkoba jenis ganja baru-baru ini, keduanya berinisial DE dan SA.
"Kita amankan kemarin (Minggu, 5/3), DE merupakan pembeli, dan SA adalah penjualnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Senin.
Dari tangan terasangka, kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler dan dua paket ganja. Dari hasil penimbangan, ganja yang menjadi barang bukti tersebut berjumlah 1,07 gram.
Selain dua tersangka tersebut, Polres Bengkulu juga mengejar satu pelaku lagi berinisial AN, yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja melibatkan DE dan SA.
"Anggota di lapangan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, SA mendapatkan ganja yang dijual ke DE ini dari tersangka yang berinisial AN," kata dia.
Kedua penyalahguna narkoba yang dibekuk Polres Bengkulu tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara, ketiga pelaku yang terlibat merupakan warga Kota Bengkulu," kata Ardian.
Kapolres Bengkulu itu kembali mengingatkan warga agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna narkoba, barang haram tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar sebab merusak kesehatan, moral dan merenggut kehidupan idealnya masyarakat normal lainnya.
Tidak hanya itu, ancaman hukuman bagi mereka penyalahguna narkoba kata Ardian, yakni bagi mereka yang terlibat sebagai pengedar tidaklah ringan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Kita amankan kemarin (Minggu, 5/3), DE merupakan pembeli, dan SA adalah penjualnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Senin.
Dari tangan terasangka, kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler dan dua paket ganja. Dari hasil penimbangan, ganja yang menjadi barang bukti tersebut berjumlah 1,07 gram.
Selain dua tersangka tersebut, Polres Bengkulu juga mengejar satu pelaku lagi berinisial AN, yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja melibatkan DE dan SA.
"Anggota di lapangan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, SA mendapatkan ganja yang dijual ke DE ini dari tersangka yang berinisial AN," kata dia.
Kedua penyalahguna narkoba yang dibekuk Polres Bengkulu tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara, ketiga pelaku yang terlibat merupakan warga Kota Bengkulu," kata Ardian.
Kapolres Bengkulu itu kembali mengingatkan warga agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna narkoba, barang haram tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar sebab merusak kesehatan, moral dan merenggut kehidupan idealnya masyarakat normal lainnya.
Tidak hanya itu, ancaman hukuman bagi mereka penyalahguna narkoba kata Ardian, yakni bagi mereka yang terlibat sebagai pengedar tidaklah ringan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017