Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani membantah anggapan bahwa pemerintah setempat yang mengeluarkan kebijakan untuk membatasi informasi yang dibutuhkan wartawan media cetak dan elektronik di daerah itu.

"Kebijakan itu tidak ada dari Bupati. Dan kebijakan seperti itu tidak pernah disampaikan oleh Bupati kepada Sekda," katanya di Mukomuko, Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto sebelumnya menyatakan tidak akan memberikan informasi data tentang kepegawaian kepada wartawan sebelum pukul 15.00 WIB.

Ia menyatakan, bahwa kebijakan itu dikeluarkan sendiri oleh Jawoto, bukan kebijakan pemerintah daerah setempat, yakni dari bupati setempat dan sekda.

Ia menilai, kebijakan seperti itu merupakan hal yang tidak wajar karena institusi yang dipimpinnya itu lembaga pelayanan publik.

Ia menyatakan, di aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak ada yang mengatur tentang pembatasan memberikan informasi kepada wartawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurutnya, kalau ada kebijakan seperti itu, maka pemerintah setempat mendapatkan penilaian tidak baik dari Ombudsman terkait dengan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, bahwa ASN itu harus disiplin, memiliki integritas dan etika. Kalau ASN tidak punya ketiga ini perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebabnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selaku Sekda, dirinya perlu mengklarifikasi masalah ini. Selain itu akan ada pembinaan terhadap pejabat yang bersangkutan kalau dia kurang memahami aturan tentang pelayanan.

"Kalau sanksi penindakan itu kewenangan dari Bupati," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017