Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu pada mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga penyalah guna narkoba pada Maret 2017.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan dari 10 tersangka tersebut, beberapa di antaranya diduga sebagai pengedar.

Benny melanjutkan 10 penyalah guna tersebut terbagi dalam empat kasus, pertama yakni melibatkan tiga tersangka berinisial RK, RD dan YD. RK kedapatan memiliki satu paket kecil sabu-sabu serta satu paket besar ganja dengan berat 474,63 gram, dan RD memiliki satu paket ganja 5,15 gram.

"Untuk RK, RD, YD, terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

Dari YD ditemukan satu paket kecil ganja dan habis untuk uji laboratorium, ketiga tersangka diamankan pada 10--11 Maret 2017.

Untuk kasus peredaran narkoba selanjutnya yakni melibatkan tiga tersangka berinisial RT, MR dan DD. BNNP Bengkulu mengamankan RT dengan satu paket sabu-sabu, menurut tersangka, dirinya mendapatkan barang tersebut dari MR.

"Dari keterangan MR narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial DD," kata dia lagi.

Kasus ketiga, BNNP Bengkulu membekuk tersangka berinisial DR, berdasarkan informasi masyarakat. Dari DR, BNN Bengkulu mengamankan satu paket yang diduga merupakan narkoba jenis ganja.

RT, MR, DD terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, sementara DR dikenakan pasa 11 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Selain tiga kasus tersebut, juga ada tiga orang yang kami amankan yakni IW, RD dan AG. Ketiganya dikenakan pasal 127 ayat 1 atau pasal 54 mengenai asesmen terpadu sebagai tahapan awal untuk proses rehabilitasi," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017