DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan sebanyak lima peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang kedua tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari  saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Mukomuko, Senin, menyampaikan, agenda Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang kedua tahun 2025, yakni pengesahan lima raperda menjadi perda. 

Pengesahan lima raperda menjadi perda melalui tahapan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

"Setelah pengesahan lima perda ini, selanjutnya tugas eksekutif untuk mengundangkan lima perda dan mensosialisasikan kepada masyarakat," katanya. 

Lima perda ini, yakni Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Kemudian, Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Prekonomian Rakyat Bank Mukomuko. 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko Busra berharap sebelum satu tahun atau paling lambat satu tahun itu harus diundangkan, tapi kalau dapat sebelum enam bulan diundangkan. Setelah diundangkan diharapkan supaya dapat berjalan lancar. 

Dia mengatakan, nanti tugas lembaganya melakukan pengawasan bagaimana tentang  pelaksanaan dari  lima raperda yang ditetapkan jadi perda hari ini. 

Tugas eksekutif adalah penomoran, lalu dicatat di lembaran daerah begitu dicatat di lembaran daerah wajib masyarakat tahu, namun demikian tidak mungkin masyarakat mengetahui ini. 

Untuk itu, tugas pemerintah daerah berikutnya mensosialosasikan tentang lima perda ini, dan lembag dewan melalui reses mensosialisasikan lima perda ini kepada masyarakat. 

Hadir dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang kedua tahun 2025, yakni Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, Forkopimda, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Sementara itu, sebanyak 25 DPRD Mukomuko dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu yang terdiri atas Karto, Suharman, Armansyah Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril.

Kemudian DPRD Mukomuko dari dapil Mukomuko II, yakni Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas.

Lalu DPRD Mukomuko dari dapil III, yakni Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan. (Adv)

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025