Mukomuko (Antara) - Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam minggu ini menertibkan sebanyak lima ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya di Kecamatan Kota Mukomuko.

"Sebanyak lima ekor hewan ternak tersebut terdiri dari dua ekor sapi dan tiga kambing. Semua hewan ternak tersebut sudah dilepas setelah pemiliknya membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan, sesuai dengan aturan, seharusnya pemilik hewan ternak tersebut wajib membayar denda melepasliarkan satu ekor sapi sebesar Rp1 juta dan kambing Rp200 ribu.

Menurutnya, meskipun dalam aturannya denda bagi para pelanggar perda ketertiban umum sebesar itu, namun kenyataannya pemilik hewan ternak tersebut tidak sanggup membayarnya.

Ia mengatakan, seperti pemilik kambing itu tidak sanggup membayar karena sebagai warga miskin di daerah itu. Begitu juga dengan alasan pemilik sapi.

"Kalau sudah seperti itu, kita juga kasihan melihatnya, tetapi kalau dibiarkan mereka bisa saja mengulangi perbuatan," ujarnya.

Ia menyatakan, selain membayar denda, pemilik hewan ternak tersebut harus menandatangani surat pernyataan tidak melepasliarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya, pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah itu.

"Kalau mereka masih tetap melepasliarkan hewan ternaknya, maka konsekuensinya pemilik hewan tersebut harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menyataan, pihak aka terus melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah itu. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017