Rejang Lebong (Antara) - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pencandu narkoba yang menjalani rehabilitasi di daerah itu.

Ketua BNK Rejang Lebong yang juga Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pemberian bantuan kepada pencandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi di panti rehab Yayasan Karunia Insani House (KIH) Kabupaten Rejang Lebong tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan mereka saat menjalani proses rehabilitasi.

Selama ini para mantan pecandu narkoba atau yang disebut residen ini dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari saat rehabilitasi mengandalkan keuangan sendiri ataupun dari donatur.

"Nantinya mereka akan diberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta. Bantuan ini guna membantu mereka memenuhi kebutuhan hidupnya saat proses rehabilitasi di sini," katanya.

Bantuan sebesar Rp1,5 juta yang diberikan BNK Rejang Lebong ini, kata dia, bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan residen selama menjalani proses rehabilitasi sehingga tidak membebani keluarga mereka di rumah, seperti untuk pembelian pakaian, sembako dan kebutuhan lainnya.

Bantuan yang akan diberikan itu untuk tiga bulan saja atau selama mereka menjalani rawat inap di Yayasan KIH. Selain akan menerima dana bantuan para residen ini juga mendapat bantuan dari Kementerian Sosial berupa bantuan usaha sesuai dengan yang mereka ajukan.

Bantuan dana keperluan selama rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta serta bantuan perlengkapan usaha dari Kementerian Sosial rencananya akan disalurkan sekitar antara Mei dan Juli.

Bantuan ini rencananya diserahkan oleh direktur rehab dari Kemensos saat berkunjung ke Rejang Lebong.

Dia berharap bantuan perlengkapan usaha yang diberikan diberikan sesuai dengan bakat dan yang diminta oleh para mantan pecandu itu nantinya bisa menjadi usaha mereka saat berada di tempat masing-masing. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017