Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya memperpanjang kontrak kerja sebanyak 47 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama setahun terhitung sejak Januari hingga Desember 2017.

"Bupati telah menandatangani SK perpanjangan kontrak kerja personel Satpol PP. Selanjutnya mereka sudah bisa menerima gaji selama tiga bulan sejak bulan Februari hingga April. Sedangkan Januari sudah dibayar sebelumnya," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Minggu.

Ia menyebutkan, sebanyak 47 orang personel Satpol PP daerah itu berstatus sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kontrak yang digaji dari APBD.

Ia mengatakan, perpanjangan kontrak kerja personel Satpol PP tersebut menggunakan diskresi atau wewenang kepala daerah dalam mengambil keputusan dalam keadaan darurat karena daerah itu kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat terus menggunakan hak diskresi sebelum ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dari pemerintah pusat.

"Kalau PPPK sudah berjalan, selanjutnya pegawai daerah dengan perjanjian kontrak ini dialihkan ke PPPK," ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat membutuhkan puluhan personel Satpol PP ini untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, personel ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemerintah setempat. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017