Mukomuko (Antara) - Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperkirakan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang bagi masyarakat di daerah itu tertinggi sekitar Rp35.000 per jiwa.
"Paling tinggi sekitar Rp35.000 per jiwa dan paling rendah Rp20.000-Rp25.00 per jiwa," kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Harmaini, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil survei harga beras oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah pasar tradisional di tujuh kecamatan di daerah itu.
Petugas KUA setempat melakukan survei harga beras di pasar tradisional di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Penarik, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Air Manjuto.
Ia menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras bagi masyarakat di daerah itu akan disampaikan pada rapat hari Senin (12/6) di Kantor Kemenag setempat.
Namun, katanya, besaran zakat fitrah bagi masyarakat di daerah itu tidak jauh berbeda dengan besaran zakat fitrah bagi masyarakat pada tahun sebelumnya.
Besaran zakat fitrah pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena menyesuaikan dengan harga beras terbaru pada tahun ini.
Terkait dengan jenis zakat fitrah yang lebih utama bagi masyarakat di daerah itu, menurutnya, dianjurkan beras, tetapi masyarakat boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Selain itu, ia menganjurkan, masyarakat di daerah itu membayar zakat fitrah di Masjid dan Mushola terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
Ia menerangkan, tujuan zakat fitrah itu untuk membantu orang yang tidak mampu secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya setiap Lebaran Idul Fitri.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Paling tinggi sekitar Rp35.000 per jiwa dan paling rendah Rp20.000-Rp25.00 per jiwa," kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Harmaini, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil survei harga beras oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah pasar tradisional di tujuh kecamatan di daerah itu.
Petugas KUA setempat melakukan survei harga beras di pasar tradisional di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Penarik, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Air Manjuto.
Ia menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras bagi masyarakat di daerah itu akan disampaikan pada rapat hari Senin (12/6) di Kantor Kemenag setempat.
Namun, katanya, besaran zakat fitrah bagi masyarakat di daerah itu tidak jauh berbeda dengan besaran zakat fitrah bagi masyarakat pada tahun sebelumnya.
Besaran zakat fitrah pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena menyesuaikan dengan harga beras terbaru pada tahun ini.
Terkait dengan jenis zakat fitrah yang lebih utama bagi masyarakat di daerah itu, menurutnya, dianjurkan beras, tetapi masyarakat boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Selain itu, ia menganjurkan, masyarakat di daerah itu membayar zakat fitrah di Masjid dan Mushola terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
Ia menerangkan, tujuan zakat fitrah itu untuk membantu orang yang tidak mampu secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya setiap Lebaran Idul Fitri.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017