Bengkulu (Antara) - Aktivis dari Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pemutihan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
"Penangkapan oknum jaksa di Kejati ini membuat kita pantas mencurigai beberapa kasus korupsi yang ditangani dan sudah diputihkan," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap oknum jaksa yang juga menjabat Kasi Intel III Kejati Bengkulu, Parlin Purba pada Jumat (9/6) lalu.
Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama dua orang penyuapnya yakni seorang kontraktor dan seorang pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu dengan barang bukti sejumlah uang.
Melyansori mengatakan atas kasus ini, keputusan Kejati memutihkan seluruh tunggakan perkara di Kejati dan Kejari Bengkulu patut dipertanyakan dan pihaknya meminta KPK turut mengusutnya.
"Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati dan Kejari yang janggal, seperti perkara dana bantuan sosial yang sudah memvonis sejumlah terdakwa, tapi bos besarnya bebas," kata dia.
Ia mengatakan tertangkapnya jaksa Parlin Purba juga harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi berbagai kasus yang ditangani Kejari dan Kejati Bengkulu yang selama ini mandeg maupun dihentikan pengusutannya.
Sebelumnya, pada 11 April 2017, Kejati Bengkulu mengumumkan tunggakan perkara baik bidang intelijen, pidana khusus maupun pidana umum atas dasar Rakernas di Bogor, Jawa Barat bahwa per 31 Maret 2017, seluruh kejaksaan wajib zero atau nihil tunggakan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan apabila ada alat bukti yang baru perkara bisa dibuka kembali.
Rincian zero tunggakan di Kejati Bengkulu yakni dua perkara bidang intelijen berupa surat perintah tugas, bidang pidana khusus seluruh perkara di tahun 2015 ke bawah dihentikan dan bidang pidana umum terdapat 39 tunggakan perkara.
Sementara tungggakan perkara di Kejari Kota Bengkulu yakni 14 kasus antara lain kasus Bansos Kota Bengkulu tahun 2012-2013 dengan terdakwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan kawan-kawan.
Kasus dugaan korupsi Pasar Panorama tahun 2011-2012 yang praparadilannya dimenangkan terdakwa Syafwan, Zuzana Erdawati, Bambang Suyadi dan kawan-kawan dihentikan. Dugaan tindak pidana gratifikasi anggota DPRD kota dalam pembahasan APBD Kota tahun 2011 dan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota dewan juga dihentikan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Penangkapan oknum jaksa di Kejati ini membuat kita pantas mencurigai beberapa kasus korupsi yang ditangani dan sudah diputihkan," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap oknum jaksa yang juga menjabat Kasi Intel III Kejati Bengkulu, Parlin Purba pada Jumat (9/6) lalu.
Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama dua orang penyuapnya yakni seorang kontraktor dan seorang pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu dengan barang bukti sejumlah uang.
Melyansori mengatakan atas kasus ini, keputusan Kejati memutihkan seluruh tunggakan perkara di Kejati dan Kejari Bengkulu patut dipertanyakan dan pihaknya meminta KPK turut mengusutnya.
"Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati dan Kejari yang janggal, seperti perkara dana bantuan sosial yang sudah memvonis sejumlah terdakwa, tapi bos besarnya bebas," kata dia.
Ia mengatakan tertangkapnya jaksa Parlin Purba juga harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi berbagai kasus yang ditangani Kejari dan Kejati Bengkulu yang selama ini mandeg maupun dihentikan pengusutannya.
Sebelumnya, pada 11 April 2017, Kejati Bengkulu mengumumkan tunggakan perkara baik bidang intelijen, pidana khusus maupun pidana umum atas dasar Rakernas di Bogor, Jawa Barat bahwa per 31 Maret 2017, seluruh kejaksaan wajib zero atau nihil tunggakan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan apabila ada alat bukti yang baru perkara bisa dibuka kembali.
Rincian zero tunggakan di Kejati Bengkulu yakni dua perkara bidang intelijen berupa surat perintah tugas, bidang pidana khusus seluruh perkara di tahun 2015 ke bawah dihentikan dan bidang pidana umum terdapat 39 tunggakan perkara.
Sementara tungggakan perkara di Kejari Kota Bengkulu yakni 14 kasus antara lain kasus Bansos Kota Bengkulu tahun 2012-2013 dengan terdakwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan kawan-kawan.
Kasus dugaan korupsi Pasar Panorama tahun 2011-2012 yang praparadilannya dimenangkan terdakwa Syafwan, Zuzana Erdawati, Bambang Suyadi dan kawan-kawan dihentikan. Dugaan tindak pidana gratifikasi anggota DPRD kota dalam pembahasan APBD Kota tahun 2011 dan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota dewan juga dihentikan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017