Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan setelah cuti bersama dan libur Idul Fitri 2017 sejak 23 Juni hingga 2 Juli, aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali bekerja mulai 3 Juli.

Pada hari Jumat (23/6), ASN sudah libur, dan pada 3 Juli 2017 kehadiran di masing-masing kantor akan diinspeksi secara mendadak, kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafkani, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat mengenai hari libur PNS libur berkenaan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Pemerintah menetapkan jadwal cuti lebaran bagi PNS pada tahun ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya, guna menghindari kemacetan arus lalu lintas kendaraan para pemudik Lebaran.

Menurutnya, ASN jangan menambah waktu cuti pada tahun ini.

Pemerintah daerah setempat selama ini rutin menerapkan aturan dan sanksi disiplin terhadap ASN.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kehadiran PNS setelah libur hari besar dan cuti lebaran.

"Kami akan sidak setiap OPD setelah libur hari besar," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017