Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap tujuh orang tersangka pelaku perjudian jenis sabung ayam di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Rejang Lebong, Minggu, menjelaskan ketujuh pelaku judi sabung ayam tersebut ditangkap dari penggerebekan yang mereka lakukan pada Sabtu (8/7), yang berlokasi di Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur.

"Informasi adanya judi sabung ayam ini disampaikan oleh warga setempat. Warga daerah itu telah merasa resah akibat adanya perjudian sabung ayam yang dibuka di desa mereka," kata AKP Chusnul Qomar.

Adapun ketujuh pelaku perjudian antara lain Za (45) warga Desa Kampung Delima yang merupakan pemilik arena sabung ayam. Kemudian PJ (16) dan RH (32) yang juga merupakan warga Desa Kampung delima.

Selanjutnya MI (23) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. Seterusnya AP (30) dan AS (40) warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur serta Ed (42) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.

Selain mengamankan tujuh pelaku judi petugas di lapangan kata dia, juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya enam ekor ayam, uang sebesar Rp85.000, enam unit handphone serta dua paket sabu-sabu ukuran sedang yang di tertinggal di arena judi sabung ayam.

Para pelaku perjudian itu sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan, selain itu penyidik juga masih mencari tahu siapa pemilik dua paket sabu-sabu yang tertinggal di arena judi yang digerebek petugas itu.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat daerah itu agar melaporkan setiap kegiatan melawan hukum atau aksi kejahatan lainnya kepada petugas sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017