Bengkulu (Antara) - Ombudsman perwakilan Bengkulu menerima delapan laporan dari warga terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.

"Ada delapan laporan yang kami terima, didominasi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke tingkat SMP," kata Asisten Ombudsman Bengkulu Irsan Hidayat di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan laporan tersebut diterima Ombudsman dari warga yang mendatangi Kantor Ombudsman perwakilan Bengkulu di Jalan Rafflesia, Kota Bengkulu.

Sementara laporan yang disampaikan melalui pos dan call center ke nomor 137 dan pesan singkat ke nomor 082137373737 disampaikan ke pusat.

"Laporan yang disampaikan ke kantor pusat belum direkap jumlahnya," kata dia.

Irsan mengatakan setiap laporan pada umumnya dapat diselesaikan dengan mempertemukan kedua pihak, pelapor, dan terlapor.

Persoalan PPDB tahun ini juga membuat Dinas Pendidikan Kota Bengkulu memperpanjang jadwal pendaftaran PPDB untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Firman Jonadi di Bengkulu menyebutkan penambahan jadwal tersebut guna mengakomodasi calon siswa yang belum mendapatkan sekolah.

"Mereka yang belum mendapatkan sekolah diharapkan bisa terakomodir," kata Firman.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam masa perpanjangan ini, sistem zonasi tidak diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi calon peserta didik baru yang belum mendapatkan sekolah.

"Walaupun bebas zona, orang tua tetap kami minta mendaftar di sekolah terdekat atau zona terdekat," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017