Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan berusaha mendisiplinkan sekolah yang tidak menjalankan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kami dari pihak dinas berusaha mendisiplinkan masalah zonasi karena ada tujuan lebih besar dari itu. Banyak hal lebih menguntungkan dengan adanya PPDB," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aspirasi dari 21 orang tua yang anaknya tidak terima mendaftar di SMP Negeri 7 Lubuk Pinang dipindahkan ke SMP Negeri 32 di Desa Lalang Luas, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Ia mengatakan sistem zonasi sudah lama diterapkan sampai dengan sekarang karena dianggap solusi terbaik untuk meningkatkan mutu sekolah.
Menurut dia, dengan sistem zonasi penyebaran siswa menjadi merata untuk sekolah, di samping untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah.
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem zonasi tidak ada lagi sekolah favorit dan sekolah unggul, karena intinya sistem tersebut menjamin anak melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Ia mengatakan pihak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama harus memahami sistem zonasi yang diterapkan di daerah ini.
Terkait dengan persoalan penerapan sistem zonasi, katanya, tidak hanya terjadi di SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 32, namun juga terjadi di SD Negeri 4 dan SD Negeri 9.
Kendati demikian, katanya, dalam PPDB selain sistem zonasi, ada peluang prestasi dan sekolah boleh mengambil siswa lain di luar zonasi, lalu ada sistem afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Terkait dengan penerapan sistem zonasi, katanya, setiap kepala sekolah harus ada koordinasi dalam PPDB.
Pihaknya akan memanggil dua kepala sekolah tersebut untuk menyelesaikan permasalahan siswa yang diterima di luar zonasi dan pemindahan siswa di sekolah yang berada dalam zonasi.