Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di daerah itu menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2017-2018.

"Saat ini semua sekolah di daerah ini menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017," kata Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Sumarlen di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, instansinya sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di daerah itu agar menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Instansinya mewajibkan sekolah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru karena memang ada aturan yang mengaturnya dan patut dipatuhi oleh semua sekolah di daerah itu.

Ia mengatakan, meskipun aturan terkait sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru mengatur tentang jarak terdekat dengan sekolah, namun pihak sekolah masih diberikan peluang menerima peserta didik berprestasi dari luar zonasi dengan ketentuan sebesar lima persen dari kuota.

"Lima persen itu khusus jalur prestasi. Di luar zonasi," ujarnya.

Ia optimistis sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru ini dapat mencegah terjadi pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru karena tidak ada lagi sekolah yang mendominasi.

"Kalau selama ini ada sekolah yang mendominasi sehingga sekolah bisa saja meminta sejumlah biaya kepada siswa baru," ujarnya.

Terkait dengan kekurangan dan kelemahan sekolah setelah diterapkan sistem zonasi ini, ia berharap, kerja sama dari masyarakat untuk sama-sama meningkatkan kualitas sekolah di wilayahnya masing-masing. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017