Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, berkas tuntutan Junaidi Hamsyah dinyatakan telah lengkap oleh tim JPU.

"Tadi pagi kita limpahkan berkasnya, yang bersangkutan masih dalam tahanan namun yuridisnya telah beralih dari tahanan jaksa menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata dia.

Junaidi didakwa telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Irvon menjelaskan Junaidi telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 junto 64 junto 55 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait kerugian negara kita belum bisa sebutkan rincinya biar nanti dijelaskan di persidangan saja, tapi sudah miliaran rupiah," ucapnya.

Sementara itu, mengenai mantan Gubernur Bengkulu yang lebih akrab disapa UJH memutuskan tidak mau didampingi pengacara menurut Irvon hal itu merupakan hak terdakwa.

"Tinggal majelis hakim nanyi akan menanyakan apakah dia tetap tidak mau didampingi, atau tidak," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017