Bengkulu (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu terus meningkatkan jumlah pesertabaru, antara lain dengan menyasar pegawai pemerintah non-PNS.

"Kami menyosialisakan program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Satpol PP," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Aris Daryanto di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, pekerjaan pegawai pemerintah non-PNS, seperti anggota Satpol PP berisiko sehingga seharusnya mendapat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial menjadi bagian dari visi BPJS Ketenagakerjaan, yakni menjangkau seluruh angkatan tenaga kerja di Indonesia.

"Kalau seluruh Satpol PP provinsi terjaring, potensi kepesertaan bisa mencapai ratusan di tiap kabupaten," kata Aris.

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Juniwanto berpendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dibutuhkan untuk anggota Satpol PP, terutama yang berstatus non-PNS.

"Mereka ini anggota Satpol non-PNS, disebut pegawai harian lepas yang juga membutuhkan jaminan ketenagakerjaan," katanya.

Saat ini kata Juniwanto, anggota Satpol PP non-PNS yang sudah tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan memperoleh dua jenis program perlindungan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan perlindungan lain yang juga terprogram pada BPJS Ketenegakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ada asuransi bukan berarti peserta boleh nekat. Ini, untuk memberikan rasa aman dari risiko-risiko kerja," katanya.

Karena itu, sosialisasi tersebut diberikan kepada perangkat Satpol PP dari sepuluh kabupaten dan kota, agar seluruh anggota Satpol yang non-PNS dijadikan peserta BJS Ketenagakerjaan.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017