Rejang Lebong (Antara) - Lima aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dipecat karena pada tahun 2015 divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni, Kamis, mengatakan, kasus tersebut sudah lama, dan pemkab berulang kali diminta oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberhentikan mereka.

Pemkab, kata dia, tidak bisa mempertahankan mereka lagi, karena BKN menyatakan bahwa gaji yang mereka terima selama dua tahun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengembalikannya.

Sanksi tegas tersebut, kata dia, hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN itu agar korupsi, karena selain terancam pidana penjara juga pemecatan.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, menambahkan SK pemberhentian kelima PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong secara tidak terhormat itu sudah diberikan pada 25 Juli dan semuanya sudah diambil oleh yang bersangkutan.

"SK pemecatan tidak hormat ini sudah diambil masing-masing yang bersangkutan, pada dasarnya mereka semua menerima keputusan pemerintah tersebut. Tindakan ini diambil setelah kelimanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara," katanya.

Sedangkan sanksi pengembalian gaji mereka selama dua tahun berjalan, dirinya mengaku sudah tidak tega untuk menagihnya kepada lima mantan PNS itu dan akan menyampaikannya kepada BPK saat diaudit nanti.

Kelima ASN yabng dipecat sebelumnya di pengadilan tipikor menjadi terdakwa perkara pengadaan alat peraga Ddinas Pendidikant pada 2010. Mereka adalah Yudi, Wahyudi, Heru, Sumardi dan Indah. Kelima orang itu menjalani persidangan dan dihukum pada tahun 2015.

BKD Rejang Lebong juga akan memperoses pemberhentian dua PNS lainnya yaitu WE dan WMP yang terlibat perkara korupsi dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Atas Curup pada tahun anggaran 2013.***2*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017