Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan instansinya akan mengecek dua usaha tambang Galian C pasir yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.

"Dua usaha tambang galian C pasir itu berada di Kecamatan Air Rami," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terkait aktivitas usaha tambang galian C pasir di Kecamatan Air Rami yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.

Ia mengatakan, saat ini instansinya baru menerima dua laporan terkait tambang galian C pasir yang beroperasi tanpa izin. Instansinya belum menerima laporan terkait tambang usaha Galian C pasir ilegal di wilayah lain.

"Kami melakukan pengecekan tambang pasir itu guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujarnya.

Sedangkan instansinya belum menerima laporan masyarakat terkait dengan informasi sebanyak empat usaha tambang Galian C pasir di Desa Lubuk Sanai yang beroperasi tanpa izin lingkungan di Desa Lubuk Sanai.

Ia minta warga setempat melaporkan usaha tambang Galian C pasir yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

"Kami minta warga membuat laporan tertulis ke dinas ini. Laporan tersebut merupakan dasar bagi dinas untuk turun ke lokasi usaha tambang itu,," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017