Polda Metro Jaya menyatakan telah meminta keterangan terkait laporan seorang perempuan berinisial WM yang melaporkan artis Inara Rusli terkait dugaan kasus perzinahan.
"Pelapor dan saksi sudah diminta keterangan serta menyerahkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan barang bukti tersebut selanjutnya dikirim oleh penyidik ke laboratorium digital forensik Bareskrim.
"Barang bukti tersebut, yaitu satu buah diska lepas berisi rekaman CCTV (kamera pengawas), satu buah buku nikah dan satu buah kartu keluarga (KK)," ujar Budi.
Dia pun meminta kepada publik agar memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan seorang perempuan berinisial WM yang melaporkan artis Inara Rusli terkait kasus dugaan perzinahan terhadap suami WM yang berinisial IF pada 22 November 2025.
Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025