Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
"Pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku lain dalam perkara ini, tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.
Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggara tersebut.
Selain itu, Iman menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang memenuhi unsur pidana, maka polisi tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Termasuk apabila ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain," katanya.
Menurut Iman, pengembangan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang belum terungkap.
'Kami terus akan mengembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas dan utuh," tegas Iman.
Terkait pertanyaan publik mengenai jumlah tersangka, Iman meluruskan informasi yang beredar sebelumnya. Dia menegaskan hingga saat ini polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APD dan DHP.
APD merupakan perempuan yang berperan sebagai pemilik atau pengelola utama WO, sedangkan DHP tersangka laki-laki yang berperan sebagai pemasaran (marketing) WO tersebut.
"Kami tegaskan, dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," katanya.
Penetapan tersangka tersebut, kata Iman, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kepadanya kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," ungkap Iman.
Meski demikian, Iman menegaskan penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang tersebut. Polisi akan kembali mengumumkan kepada publik apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain.
"Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian," katanya.
