Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaksimalkan penelusuran aset tersangka penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera sebagai upaya pengembalian kerugian para korban kasus tersebut.
"Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Pol Iman Imanuddin.
Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, langkah tersebut dilakukan untuk merespon harapan para korban yang menginginkan kerugian materiil yang dialami dapat kembali.
Menurut Iman, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk melacak (tracing) aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, dalam setiap penanganan perkara pidana, Kepolisian tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga berupaya melindungi kepentingan korban.
Karena itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang masih dapat diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban," ujar Iman.
Meski demikian, Iman menegaskan, mekanisme ganti rugi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembalian kerugian kepada korban, kata Iman, tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses pembuktian, penyitaan aset hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Iman menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap menjaga hak-hak para tersangka dalam proses penyidikan.
Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. "Begitupun juga kami tetap menjaga hak-hak tersangka," katanya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Iman menyebutkan, hal itu masih didalami penyidik.
Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan, maka penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tambahan tersebut.
Kasus dugaan penipuan WO oleh PT Ayu Puspita Sejahtera mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan tidak terealisasinya layanan pernikahan meski pembayaran telah dilakukan.
