Pembagian sebanyak 26 unit mesin tempel untuk 17 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko.

"SK bupati belum turun untuk membagikan mesin tempel kepada nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Senin.

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,3 miliar untuk membeli berbagai jenis perikanan tangkap.

Namun DAU sebesar Rp1,3 miliar terjadi pengurangan karena efisiensi anggaran sehingga yang tersisa untuk membeli sebanyak 26 unit mesin tempel.

Dia menyebutkan, dari sebanyak 26 unit mesin tempel perahu tersebut, enam unit mesin tempel di antaranya ukuran 40 PK atau tenaga kuda, enam unit 25 PK, dan sebanyak 14 unit berukuran 15 PK.

Sedangkan penerima bantuan mesin tempel tersebut sebanyak 17 KUB nelayan atau ada kelompok nelayan yang menerima lebih dari satu mesin tempel.

Dia mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan memberikan bantuan sarana perikanan tangkap kepada kelompok nelayan untuk meningkatkan produksi perikanan di daerah ini.

Setelah bantuan diberikan, kata dia, setiap kelompok nelayan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak memperjualbelikan bantuan mesin tempel dari pemerintah daerah tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah setempat setiap tahun rutin mengalokasikan anggaran untuk membeli berbagai sarana dan prasarana perikanan tangkap untuk kelompok nelayan.

Dia memastikan, sebanyak 17 kelompok nelayan yang menerima bantuan sarana perikanan tangkap tahun ini kelompok nelayan yang belum pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya.

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Tabrani mendatangani Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko guna mempertanyakan kapan pemerintah daerah membagikan bantuan mesin tempel kepada nelayan setempat. 

"Saya ke sini untuk mempertanyakan kapan mesin tempel dibagikan ke nelayan," demikian Tabrani. 

 

 

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025