Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini telah menerapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk pasien yang berobat di tempat itu.
"RSUD Rejang Lebong telah menerapkan sistem layanan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2 dan 3 peserta BPJS Kesehatan sejak September 2025 lalu. Penerapan sistem KRIS ini agar supaya masyarakat yang menjadi pasien dapat terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong Nova Friska di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, penyiapan KRIS oleh RSUD Rejang Lebong tersebut merupakan komitmen pemerintah menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pelayanan KRIS itu sendiri, kata dia, harus memenuhi 12 persyaratan di antaranya ialah standar bangunan yang tidak menyimpan debu, ventilasi udara memadai, pencahayaan, serta suhu ruangan sesuai ketentuan.
"Satu ruang rawat inap ini hanya ada empat tempat tidur. Kemudian kamar mandinya ada di dalam ruangan, ini sesuai dengan standar aksesibilitas. Saat ini RSUD Rejang Lebong telah memiliki 21 ruangan yang telah memenuhi syarat KRIS," terangnya.
Dia berharap dengan penerapan pelayanan KRIS ini dapat meningkatkan kenyamanan pasien, mengurangi diskriminasi layanan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar BPJS Kesehatan.
Selain itu RSUD Rejang Lebong, tambah dia, juga terus meningkatkan mutu dan kualitas SDM dengan mengikutkan tenaga kesehatan dan manajemen pada berbagai pelatihan yang dilaksanakan pemerintah pusat.
Sementara itu untuk program kerja pada 2026 mendatang RSUD Rejang Lebong akan fokus pada peningkatan pelayanan rawat jalan atau di poli serta pelayanan di apotek sehingga bisa mengatasi keluhan-keluhan masyarakat yang berobat ke tempat itu bisa teratasi.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025