Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien RSUD setempat tahun anggaran 2022-2023 menyusul tiga tersangka yang sudah lebih dahulu ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejari Rejang Lebong, Selasa malam, mengatakan tersangka ke empat dalam kasus dugaan tipikor makan minum RSUD Rejang Lebong tersebut ialah YP yang menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YP sendiri berstatus sebagai saksi dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Kemudian pada Selasa siang YP kembali diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata dia.
Dia menjelaskan, nama YP yang berstatus sebagai pegawai honorer RSUD Rejang Lebong itu tercantum dalam akta pendirian CV Agapi Mitra yang dikeluarkan Kemenkumham RI sebagai direktur, bukan atas nama Ri yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan keterangan tersangka YP saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan mengetahui secara sadar jika namanya dijadikan direktur CV tersebut, sehingga tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka keempat.
"Saat ini sudah ada empat tersangka. Sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya.
Sementara itu suasana di Kantor Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 18.00 WIB sempat memanas ketika pihak keluarga tersangka YP histeris manakala akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dengan menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor makmin RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Tiga orang tersangka yang lebih dahulu ditahan yakni DP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, dan Ri ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, serta RV mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai Pengguna Anggaran (PA).
