Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat tahun ini akan mengganti rugi tanah milik masyarakat yang masuk dalam kawasan pengembangan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

"Anggaran ganti rugi tanah milik masyarakat bersumber dari APBD perubahan tahun ini," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Edy Yanto di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan seluas 4,9 hektare tanah milik masyarakat setempat yang akan diganti rugi oleh pemerintah setempat.

Menurut dia, pemerintah setempat perlu mengganti rugi tanah milik masyarakat itu, selain untuk pengembangan RSUD, termasuk untuk keindahan RSUD setempat.

Menurut dia, tidak mungkin bangunan RSUD sebesar itu harus berada di belakang rumah masyarakat setempat.

Selain itu, kata dia, tanah tersebut juga bisa untuk perluasan lokasi parkir kendaraan dalam kawasan RSUD setempat, termasuk pembangunan sarana dan prasarana lain.

"Kalau lokasi RSUD lebih luas, kendaraan yang parkir di dalam juga menjadi lebih banyak, dan lokasi itu terlihat indah," ujarnya.

Ke depannya, pihak RSUD setempat bisa membangun gapura dan taman di lokasi tanah yang diganti rugi oleh Pemerintah.

Terkait dengan harga pengadaan tanah, dia mengatakan bahwa pemerintah berpedoman dengan nilai jual objek pajak tanah.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017