Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah pusat menyetujui semua cagar alam di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu seluas 511.49 hektare menjadi taman wisata alam, kata pejabat Kehutanan setempat.

"Ada empat cagar alam yang disetujui oleh pemerintah pusat menjadi taman wisata alam (TWA) yakni cagar alam Mukomuko satu seluas 230 hektare, Mukomuko dua 103.50 hektare, Air Rami satu 139 hektare, dan Air Rami dua 38.99 hektare," kata Kepala Bidang kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga di Mukomuko, Kamis.

Selanjutnya dengan telah dialihkan semua cagar alam menjadi TWA di daerah itu, maka fungsi dari cagar alam pun menjadi berubah dengan sendirinya dan selanjutnya pengelolaan terhadap lokasi itu sesuai petunjuk teknis sebagai lokasi TWA.

"Dengan perubahan cagar alam menjadi TWA maka menjadi kewajiban polisi kehutanan setempat melakukan pengawasan terhadap perambahan semua kehidupan di dalamnya termasuk pohon vinus yang masih banyak tumbuh didalamnya," ujarnya menambahkan.

Selain terjadi perubahan semua cagar alam di daerah itu, dia menerangkan, perubahan serupa juga terjadi dengan pusat latihan gajah (PLG) seluas 587 hektare di daerah itu dengan fungsi sebagai TWA.

"Perubahan itu fungsi itu bukan atas usulan dari pemerintah setempat seperti usulan dari hutan menjadi area peruntukan lain tetapi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Selain ada cagar alam dan PLG, kata dia, daerah itu juga memiliki Taman Nasional Kerinci Sebelat(TNKS) dengan luas 131.341 hektare, TWA Air Hitam seluas 433 hektare, hutan produksi (HP) Air Dikit 2.730 hektare, HP Air Teramang 4.854 hektare, HP Air Rami 4.261 hektare.

Kemudian, hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto 28.763.42 hektare, HPT Air Ipuh I 20.544.65, HPT Air Ipuh II 20.667 hektare, HPT Lebong Kandis 4.192 hektare.(fto)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012