Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Parlin Purba, tersangka tindak pidana korupsi terkait pengumpulan bahan keterangan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015-2016.

Parlin Purba merupakan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diduga sebagak pihak penerima dalam kasus tersebut.

"Terhadap tersangka Parlin Purba hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu akan disidang di Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan Parlin Purba pada Kamis (5/10) dibawa ke Bengkulu untuk dititipkan sementara di Rumah Tahanan Klas II B Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus itu, yakni Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, Direktur CV Murni Harapan Tehnik Murni Suhardi, dan PNS Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari.

Untuk dua tersangka lainnya, yaitu Murni Suhardi dan Amin Anwari juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Selasa (8/8).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat (9/6) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu.

KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Amin Anwari  dan Murni Suhardi kepada Parlin Purba

Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.

Diindikasikan itu bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Amin Anwari dan Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017