Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha tambang galian C.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong Afnisardi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kemudahan mengurus perizinan usaha tambang galian C tersebut diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, yakni dinas energi sumber daya mineral (ESDM) masing-masing daerah.

"Saat ini pengurusan izin tambang galian C sudah dipermudah pengurusannya. Selama ini kendala pengurusannya ialah terkait dengan luas lahan yang dijadikan tambang," katanya.

Sebelumnya pengurusan izin pertambangan galian C hanya diberikan kepada pengusaha yang mengajukan luasan lahannya minimal 5 hektare, akan tetapi peraturan Gubernur Bengkulu yang mengatur masalah ini sudah direvisi, yakni luasan lahannya sudah tidak dibatasi lagi.

Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut diharapkan akan mendorong pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini beroperasi tanpa izin bisa mengurus izin sehingga mereka bisa menjalankan usahanya dengan tenang dan tentunya juga akan memberikan tambahan pemasukan PAD bagi daerah itu dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Saat ini tambang galian C yang ada di Kabupaten Rejang Lebong luasan lahan yang diusahakan kebanyakan kurang dari 5 hektare. Tambang di sini juga sebagian besar adalah tambang rakyat dengan luasan lahan yang diusahakan terkadang tidak sampai 1 hektare," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera menyosialisasikan peraturan baru tersebut kepada pemilik tambang galian C yang beroperasi di daerah itu. Selain itu, pihaknya juga sudah mewajibkan perusahaan konstruksi yang memiliki proyek fisik di wilayah itu agar hanya membeli bahan material dari tambang yang sudah memiliki izin.

Jika nantinya pemilik tambang di Rejang Lebong masih belum mengurus izin, jumlahnya mencapai 60 titik, maka akan direkomendasikan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu supaya ditutup secara paksa.

Sebelumnya DPM PTSP pada tahun ini menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) sebesar Rp750 juta, dan hingga akhir September lalu sudah terealisasi mencapai Rp700 juta.

Realisasi target PAD ini dipungut dari 20 tambang yang memiliki izin saja. Jika nanti semuanya sudah memiliki izin maka penerimaan dari sektor ini diperkirakan akan berlipat ganda. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017