Bengkulu (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya dengan pidana empat tahun penjara.

JPU KPK Joko Hermawan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Kamis, menyebutkan selain pidana empat tahun terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata dia.

Terdakwa, lanjut Joko, terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak berterus terang mengenai tujuan pemberian uang," kata dia lagi.

Dalam perkara terdakwa Jhoni Wijaya ini, JPU menyertakan barang bukti sebanyak 152 buah, di antaranya uang yang diberikan kepada istri Gubernur Bengkulu nonaktif, Lily Martiani Maddari melalui Rico Diansari sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut berupa pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 10 ribu lembar. Uang ini dibawa ke kediaman Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dalam satu buah dus berwarna hitam.

Ridwan beserta istri menerima fee dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar. Fee tersebut diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari. Keempatnya tertangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017

Terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Diansari sidang baru memasuki pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis ini, usai sidang tuntutan Jhoni Wijaya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017