Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong Kompol Firdaus PN didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, menjelaskan, keduanya ditangkap ditempat berbeda pada Kamis malam (19/10) sekitar pukul 22.30 WIB dan ditengarai sebagai pengedar.

"Keduanya ditangkap petugas dalam waktu dan lokasi yang berbeda, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu-satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp3 juta, dua unit handphone serta uang tunai Rp400.000," katanya.

Baca juga: Polres Rejang Lebong Temukan Puluhan Batang Ganja

Adapun kedua tersangka ini, kata dia, ialah RY alias Edo (26) warga Dusun II Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, yang ditangkap saat berada di Jalan Iskandar Ong Gang Jeruk, Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup.

Dari tangan tersangka Edo, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan plastik hitam yang dimasukan dalam gelas minuman ringan merek teh gelas.

Sedangkan tersangka kedua ialah AJ (29) warga Jalan Zainal Abidin, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup. Namun dari tangan tersangka ini petugas tidak berhasil mengamankan narkoba, dan hanya mengamankan telepon seluler saja.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas penyidik, kata Firdaus, diduga keduanya sebagai pengedar barang haram tersebut dan akan dijual kembali di daerah itu, dimana saat barang itu mereka dapatkan dari salah satu bandar di Kota Bengkulu.

"Kami sangat mengharapkan informasi dari warga baik tentang peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Tanpa bantuan dan informasi dari warga petugas akan kesulitan untuk memberantas tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017