Rejang Lebong (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pengadaan alat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan usulan pengadaan alat rekam data KTP-el tersebut mereka ajukan ke pemerintah pusat melalui APBN dengan besaran mencapai Rp4 miliar.

"Usulan pengadaan alat rekam data ini jumlahnya berkisar Rp4 miliar, karena alat rekam data yang dibagikan pada 2012 lalu saat ini semuanya sudah rusak dan ada juga yang hilang," katanya.

Usulan pengadaan alat perekaman data guna menggantikan alat yang sudah rusak tersebut kata dia, mereka lakukan guna melayani proses perekaman data oleh warga dari 15 kecamatan di daerah itu.

Dari 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong yang peralatan rekam datanya masih bisa dipakai berada di Kecamatan Curup Kota dan Curup Selatan, serta peralatan yang ada di kantor Disdukcapil setempat.

Dia berharap pengajuan bantuan ini nantinya dapat dikabulkan pihak Kemendagri, karena jumlah warga yang belum melakukan perekaman data tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong saat ini jumlahnya mencapai 29.779 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 198.266 jiwa.

Jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman data di daerah tersebut kata dia, merupakan yang paling banyak di Provinsi Bengkulu dengan persentase mencapai 15,03 persen.

Untuk mengurangi jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el itu, pihaknya sejak sepekan belakangan menerjunkan mobil layanan keliling guna melayani warga yang belum melakukan perekaman data.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017