Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, meminta pemudik Lebaran yang melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Selatan agar memanfaatkan pos pengamanan lebaran untuk tempat beristirahat maupun mendapatkan pelayanan keamanan.
"Para pemudik bisa memanfaatkan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Lebaran untuk beristirahat maupun mendapatkan pelayanan pengamanan. Polres Rejang Lebong telah mendirikan lima Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, saat ini Polres Rejang Lebong telah mendirikan lima pos polisi terdiri dari tiga Pos Pelayanan (Posyan) dan dua Pos pengamanan atau Pospam.
Lima pos yang didirikan ini, kata dia, antara lain Pos Pelayanan di kawasan Pasar Bang Mego Curup yang merupakan pusat perbelanjaan, serta dua pos di lokasi wisata yakni Tebing Suban dan Danau Mas Harun Bastari (DMHB).
Sedangkan untuk menjaga keamanan di jalur rawan lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, polisi mendirikan dua Pos Pengamanan yang berlokasi di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan Pos Kontainer di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.
Kepada personel di lapangan dirinya menekankan agar dilaksanakan dengan sistem piket jaga di Pos terpadu, Pospam dan PosYan sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan masing-masing pos tidak boleh kosong.
Pada pengamanan mudik dan libur lebaran ini, tambah dia, pihaknya mengerahkan 185 personel gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta instansi terkait lainnya.
"Personel gabungan ini terlibat dalam Operasi Ketupat Nala 2026 yang dilaksanakan selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026 nant," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong maupun pemudik yang melintas di wilayah itu yang membutuhkan pelayanan pengamanan atau menjadi korban tindak kejahatan dapat mendatangi lima pos pos yang didirikan, kantor Polsek terdekat maupun Polres Rejang Lebong.
Selain itu, tambah dia, masyarakat juga bisa menghubungi call center Polri di 110 yang akan siap menerima pengaduan masyarakat dalam 24 jam.
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026