Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menindak tegas para pelaku balap liar yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena telah meresahkan warga dan pengguna jalan di wilayah itu.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Arief Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan aksi balapan liar ini terpantau di Tikungan Mahi, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, atau berada tidak jauh dari objek wisata Tebing Suban.

"Aksi balap liar yang terjadi Minggu petang tersebut berhasil dibubarkan oleh petugas patroli gabungan dari Satlantas, Satuan Samapta, dan personel dari Polsek Selupu Rejang," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam operasi pembubaran yang sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dan para pemuda di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang terlibat langsung dalam aksi terlarang itu.

Selain terlibat balap liar, dua unit sepeda motor yang diamankan itu juga kedapatan menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrikan yang mengeluarkan suara bising.

Sebagai sanksinya, kata dia, kendaraan yang terjaring langsung dikenakan tindakan tilang dan diangkut ke Mapolres Rejang Lebong untuk ditahan selama beberapa pekan ke depan. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar pabrik jika ingin mengambilnya kembali.

Dia mengimbau kepada para remaja di daerah itu untuk tidak lagi melakukan aksi balap liar, terlebih jalur yang digunakan merupakan jalan raya yang padat kendaraan sehingga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu ia juga meminta kerja sama dari masyarakat luas untuk segera melaporkan ke pihak berwajib melalui call center 110 apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi aksi balap liar di lingkungan mereka.

Berdasarkan data Satlantas Polres Rejang Lebong, pihaknya kini tengah menggencarkan patroli pengawasan dan penindakan knalpot bising, di mana sejauh ini sudah ada lebih dari 40 unit kendaraan roda dua yang dijatuhkan sanksi tilang.



Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026