Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah untuk mempercepat proses pembangunan di daerah itu.

"Penyusunan peraturan tentang RTRW yang lambat juga mempengaruhi proses percepatan pembangunan karena salah satu instrumen penting dalam pembangunan adalah kepastian tata ruang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bengkulu, Edy Waluyo di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan Perda RTRW Provinsi Bengkulu sudah disahkan dan menjadi provinsi ke 12 dari 13 provinsi yang sudah menuntaskan Perda RTRW.

Sementara tingkat kabupaten, baru dua kabupaten yang menunjukkan perkembangan yakni Kabupaten Mukomuko yang sudah masuk dalam proses pembahasan tingkat DPRD setempat. "Sedangkan Perda RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD setempat tinggal penyesuaian dengan RTRW provinsi sebelum disahkan," katanya.

Selanjutnya RTRW delapan kabupaten dan kota lainnya masih dalam proses penyusunan di tingkat eksekutif.
Delapan kabupaten dan kota tersebut yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma, Kepahiang dan Kaur.

"Sebagian besar terkendala pada substansi kehutanan karena banyak daerah yang mengusulkan pelepasan kawasan hutan dan ini membutuhkan proses yang lama," katanya. Ia mencontohkan RTRW Kabupaten Seluma yang masih berpolemik antara eksekutif dan legislatif terkait substansi kehutanan tersebut.

Padahal, substansi kehutanan kata dia diputuskan oleh tim terpadu dari Kementerian Kehutanan. "Termasuk RTRW tingkat provinsi yang sudah disahkan pada awal tahun ini, kami menunggu lama untuk keputusan substansi kehutanan," tambahnya.

Untuk mempercepat penyusunan Raperda RTRW delapan kabupaten dan kota lainnya itu, Bappeda provinsi akan memfasilitasi pertemuan dengan seluruh sekretaris kabupaten dan kota pada Rabu (18/7). Ia menambahkan penyelesaian RTRW sangat penting untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi dan kabupaten dan kota.

"Untuk tingkat provinsi RPJPD sudah selesai pada 2008 sedangkan RTRW disahkan pada 2012, maka RPJPD akan direvisi untuk disesuaikan dengan RTRW sehingga penyimpangan dapat ditekan hingga titik minimal kecuali hal-hal yang sifatnya sangat mendesak," katanya.(rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012