Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan dan depan ruko sekitar pasar Panorama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Selasa, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, teratur, dan mengurangi kemacetan di area perdagangan.
"Kami telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang sebelum tindakan penertiban dilakukan. Namun, masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang dilarang sehingga petugas harus bertindak tegas," kata dia.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol-PP Kota Bengkulu telah memberikan imbauan selama dua setengah bulan lalu. Namun para pedagang masih berjualan di kawasan yang dilarang sehingga pihaknya bertindak tegas tanpa ragu melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol-PP bersama Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Rozi Ismariandi mengatakan langkah penertiban dilakukan demi menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat.
Dengan dilakukannya penertiban dan penataan di kawasan Pasar Panorama tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas perdagangan menjadi lebih nyaman dan tertib.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada ASN atau PNS yang masih kedapatan berbelanja di badan jalan," kata dia.
Ia menegaskan pemerintah kota terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di kawasan Pasar Panorama dan berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya kondisi pasar yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah kota akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih kedapatan berbelanja di badan jalan maupun lokasi yang telah dilarang untuk aktivitas perdagangan guna mendukung ketertiban di kawasan Pasar Panorama serta mendukung pedagang.
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026