Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara periode 2007 Fadhillah Marik di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pelimpahan tersangka dan berkas kedua tersangka tersebut dilakukan usai jaksa penuntut umum menyatakan berkas dari penyidik lengkap terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Kemudian segera mungkin kita akan melakukan penuntutan dengan menyidangkan dua tersangka," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5) malam.

Usai melakukan pelimpahan tersangka dan berkas, kata dia, dalam waktu dekat melakukan penuntutan dengan sudah menyiapkan beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU) yang mengawal perkara tersebut.

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa Imron Rosyadi yaitu Ilham Fatahillah menerangkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tentunya dalam proses persidangan nantinya kami juga menunjukkan bukti-bukti dalam perkara ini sebagaimana dalam KUHAP dalam proses perkara terang menerang berkaitan dengan yang disebutkan penerbitan izin pertambangan dan kuasa penambangan yang disangkakan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode sejak 2006 hingga 2016 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2020, Imron Rosyadi sebagai tersangka.

Kepala Saksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menerangkan peran Imron Rosyadi dalam perkara tersebut diduga yang bersangkutan menerbitkan surat keputusan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sebab, tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batubara, tanpa didahului rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif.

Menurut dia, terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka sebelumnya Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007.

"Namun, untuk jumlah pasti yang diterima oleh tersangka IR masih dalam pendalaman," ujar dia.

Pola mengatakan Imron diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ia tandatangani saat menjabat Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, dan kedua keputusan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan.

Kedua keputusan tersebut yaitu Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Menurut dia, dengan adanya kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007 diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026