Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Tenaga Ahli (TA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferly Rivaldi dengan hukuman satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.

"Menyatakan terdakwa Ferly Rivaldi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Selasa.

Untuk empat terdakwa lainnya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Karmolis divonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian divonis satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya, Kepala Desa Pagar Gunung Hendri divonis satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.

"Setelah kami mendengarkan putusan dari majelis hakim, pada prinsipnya tadi majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan pasal yang ditetapkan," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Karmolis yaitu Aan Julianda menyebut pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi OTT proyek P3-GAI BBWS bermula saat dua tersangka utama yaitu Karmolis dan Firli yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2023, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang. 

Kemudian, pada 3 November 2025 penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga orang kepala desa yaitu Kepala Eesan Pahar Gunung Hendri, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian dan Kepala Desa Kampung Bogor Subandi sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI BBWS.



Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026