Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan empat dari enam tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Selesai pemeriksaan dan ditetap sebagai tersangka, satu orang kontraktor dan tiga lagi penyelenggara negara langsung kita berlakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Selasa.

Empat tersangka yang ditahan ini yakni, Kepala Bidang Bina Marga Syaifudin Firman, Dirut PT Gamely Alam Sari, Elvina, Tamimi Lani Ketua Pokja Dinas PUPR dan pengawas di Dinas PUPR Muja Asman.

Sedangkan untuk mantan pejabat lain Samsul Bahri sudah ditahan untuk dugaan korupsi kasus lain oleh tim penyidik Polda Bengkulu.

"Satu lagi yang kita tetapkan tersangka pada pemeriksaan tadi tidak datang yakni kuasa direktur PT Gamely Alam Sari Lie End Jun jadi belum bisa ditahan," kata dia.

Lie diminta untuk datang pada pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, jika tidak maka akan diberlakukan penjemputan paksa.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejaksaa juga mengimbau agar beberapa saksi terperiksa lainnya untuk beritikad baik mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.

Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas?Plafon?Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun yakni sepanjang 7,4 kilometer namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi 5-6 kilometer.

Pembangunan jalan Pulau Enggano itu menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar, dan dari hasil audit BPK pelaksanaan pengerjaan proyek itu merugikan negara Rp7 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kita terus mengembangkan kasus ini, tunggu saja penyidik sedang bekerja," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017