Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap tersangka pelaku pembunuhan seorang ibu hamil yang ternyata suaminya sendiri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus pembunuhan ibu hamil tersebut terjadi pada Rabu malam (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Kasus pembunuhan itu dialami oleh Eka Mia Kurnia (35) yang kondisinya sedang hamil tujuh bulan, dari pengungkapan yang dilakukan petugas diketahui pelakunya ialah Martoni (36) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, yang merupakan suaminya sendiri dari pernikahan siri yang mereka lakukan.

Pelaku pembunuhan ini ditangkap petugas empat hari setelah peristiwa itu terjadi yakni Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku sebelumnya setelah membunuh isterinya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan parang ini langsung melarikan diri ke persawahan di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dan tembus ke Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim menunjukan barang bukti kasus pembunuhan ibu hamil di daerah itu.

"Korban ini meninggal dunia di RSUD Curup, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kondisinya mengalami luka yang cukup parah. Korban meninggal akibat mengalami luka tusuk dan sayatan," katanya.

Sejauh ini motif pembunuhan yang dilakukan Martoni terhadap isterinya itu tambah Kapolres berawal dari pertengkaran mulut diantara keduanya. Setelah cekcok ini korban berupaya pergi dengan menggunakan sepeda motor mereka Yamaha NMAX pelat BD 6584 KS, namun sejurus kemudian pelaku secara membabi buta menghujani isterinya dengan belasan tusukan dan bacokan, pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korbannya dibawa warga ke RSUD Curup.

Tersangka pelaku ini dijerat petugas dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas, dengan ancaman hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kejadian ini berupa sepeda motor yang digunakan korban, dua bilah senjata tajam jenis pisau dan parang, satu buah tas, jaket tersangka dan pakaian yang digunakan korban.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, diketahui jika Eka Mia Kurnia sudah memiliki tiga anak dari suaminya terdahulu, saat ini korban sedang mengandung tujuh bulan buah pernikahannya dengan tersangka pelaku.

Antara keduanya sering terjadi pertengkaran mulut, mengingat tersangka Martoni tidak memiliki pekerjaan atau menganggur sehingga selalu meminta uang kepada korban yang memiliki usaha berdagang barang-barang distro di wilayah Kelurahan Air Rambai.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017